PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera, pada Senin (22/07/24).
Adapun 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Penetapan 6 (Enam) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, inisial G selaku Direktur/ Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera, inisial B selaku Direktur/ Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, penetapan terhadap 6 tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti dan barang bukti permulaan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi. Karena tim Penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan, status ditingkatkan jadi tersangka, dan ditahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Vanny, Senin (22/07/24).
Terkait penahanan, penyidik menahan 5 orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, dan 1 (Orang Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palembang.
“Mereja ditahan terhitung tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,” kata Vanny.
Disebutkan Vanny, dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000. Sementara, jumlah Saksi yang sudah diperiksa mencapai 44 orang.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata Vanny.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Modus Operandi
PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 - 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/ Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 - 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.*****
